Kamis, 2 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Siapkan EFIN

Berikut adalah cara mengisi e-filing untuk lapor SPT pajak tahunan. Batas lapor 31 Maret 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
pajak.go.id
Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan dengan e-filing.

E-filing dalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved