Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat Pendaftar SNPDB MAN Tahun Pelajaran 2022/2023 di snpdb-madrasah.kemenag.go.id

Kemenag membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2022/2023.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Suasana seleksi masuk Madrasah Aliyah Unggulan Bertaraf International (MAUBI) Bina Insan Mulia, Luxton Hotel 03 Oktober 2018. Simak Syarat Pendaftar SNPDB MAN Tahun Pelajaran 2022/2023 di snpdb-madrasah.kemenag.go.id 

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).

- Sertifikat/penghargaan prestasi di bidang akademik dan keagamaan dalam bentuk JPG/PNG (maksimal 300KB) untuk jalur prestasi.

- Surat Keterangan Tahfiz Al Quran dari madrasah/sekolah sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan dalam bentuk JPG/PNG (maksimal 300 kb).

- Surat Keterangan Tahfidz Al Quran minimal 20 Juz dari madrasah bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi tahfidz (maksimal 300 KB) untuk jalur prestasi.

3. Pendaftaran MAKN

1. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022

2. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022

3. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari kepala madrasah/sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan (Jalur tes).

4. Mendapatkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (KSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu (jalur prestasi).

5. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

6. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).

- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5).

- Fotokopi akte kelahiran/kenal lahir.

- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved