Kartu PraKerja
Segera Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syarat-syaratnya
Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id.
Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.
Apabila sudah sesuai, klik Gabung.
6. Kemudian, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
7. Tahap pendaftaran selesai.
Anda hanya perlu menunggu pendaftaran yang Anda lakukan dievaluasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
Apabila Anda belum lolos, Anda dapat ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
Syarat mendaftar akun Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja