Rabu, 1 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Eksepsi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Show Must Go On, Lanjut

Aziz mengungkapkan, sedari awal pihaknya sudah menduga akan putusan sela dari Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal FPI, Munarman, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Dengan begitu, maka persidangan untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan berlanjut hingga mendapatkan pembuktian.

Aziz mengungkapkan, sedari awal pihaknya sudah menduga akan putusan sela dari Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak di jalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Kendati menyesalkan keputusan Hakim, namun Aziz mengungkapkan, pihaknya bersama klien, akan tetap menjalani proses perkara ini hingga usai.

Bahkan dirinya akan melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kebenaran yang terjadi nantinya di persidangan.

"Tapi show must go on, jadi kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," tukas Aziz.

Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Kuasa Hukum: Berdoa Semoga Menang

Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, telah membacakan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa Munarman.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Dengan begitu maka, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukun terdakwa tersbeut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved