Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Omicron Terus Bertambah, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Kasus Omicron di Indonesia kembali bertambah 47 orang, kini mencapai 318 kasus, Kemenkes imbau masyarakat tak bepergian ke luar negeri dahulu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus Omicron di Indonesia, Kemenkes imbau masyarakat tunda bepergian ke luar negeri. 

Adapun sebanyak 99% kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala.

Sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen.

Selanjutnya, sekitar 97% kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta.

Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara

Masih mengutip situs Kemenkes, Pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia.

Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut, mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut.

Seperti Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, dan WNA dibawah 15 tahun.

Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas dan WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Baca juga: Dimulai Bulan ini, Vaksinasi Booster Bakal Diberikan Pada Populasi yang Sudah Divaksin Primer

Pengetatan Pintu Masuk Negara untuk Menekan Laju Penularan Omicron

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved