Selasa, 30 September 2025

Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Penulis: Devi Rahma Syafira
IST
Ilustrasi SIM. Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya. 

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Rincian Biaya SIM

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikutip dari Bangkapos.com:

- SIM A Rp 120.000

- SIM B I Rp 120.000

- SIM B II Rp 120.000

- SIM C Rp 100.000

- SIM C I Rp 100.000

- SIM C II Rp 100.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM D I Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM

- SIM A Rp 80.000

- SIM B I Rp 80.000

- SIM B II Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C I Rp 75.000

- SIM C II Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D I Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan