Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina. 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

B. Ketentuan karantina

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

c. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.
Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina. (Kompas)

E. Lokasi karantina

1. DKI Jakarta:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved