Menteri Bahlil: Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Tak Produktif Dimulai Senin
Bahlil juga mengatakan, bahwa telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal pencabutan tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif akan mulai dilakukan pada Senin (10/1/2022), mendatang.
Bahlil juga mengatakan, bahwa telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal pencabutan tersebut.
Hal itu disampaikan Bahlil saat konferensi pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Berpengaruh pada Investasi Asing
"Pencabutan ini akan mulai kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP, kami akan sudah mulai lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," kata Bahlil.
Ia mengatakan, total ada 2.343 izin perusahaan yang ditinjau pemerintah.
Namun, pada tahap pertama, sebanyak 2.078 izin yang akan mulai dicabut pada Senin (10/1/2022) mendatang. Sementara, ada 265 IUP lainnya yang masih akan diverifikasi.
"Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan," tambahnya.
Bahlil pun menjelaskan, bahwa izin yang dicabut oleh Pemerintah lantaran perusahaan tidak juga beroperasi.
Padahal, telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tak hanya itu, Bahlil menyebut ada pula yang telah mengantongi izin usaha, IPPKH, tapi justru perusahaan tidak kunjung menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
"Ada juga izin yang dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk jual izin. Kayak begini nih enggak bisa lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2021),