Senin, 29 September 2025

Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Malah Jadi Beban Politik 

Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Jokowi. 

Penulis: Chaerul Umam
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penambahan posisi Wamendagri ini justru menjadi beban politik dan menambah beban APBN.  

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.  

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. 

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3. 

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Daerah Jangan Bergantung Transfer dari Pusat

Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan