Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Inggris Hingga Denmark, Berikut Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berlaku mulai hari ini, ini daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Omicron.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron - Berlaku mulai hari ini, ini daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Omicron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara berikut ini.

Pemerintah kembali memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki wilayah Indonesia terkait adanya SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Baca juga: WNA dari Perancis Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron Meluas

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.

Untuk diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022.

Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia:

Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Telah mengonfirmasi Adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

4. Perancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

13. Inggris

14. Denmark

Penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Perjalanan Luar Negeri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved