Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Bekasi

Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Reaksi Keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?

Bagaimana reaksi keluarga terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi. Begini penjelassan penasihat hukum Rahmat Effendi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Bagaimana reaksi keluarga terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

Noval Al-Rasyid selaku penasihat hukum Rahmat Effendi mengatakan, pihak keluarga mengikuti segala proses yang berjalan di KPK.

"Mereka (keluarga) prihatin lah ya dengan keadaan ini," kata Noval di Bekasi, Kamis (6/1/2022).

Dilansir dari TribunJakarta, Noval mengaku, sampai saat ini belum ada mandat secara resmi apakah akan menjadi kuasa hukum dari Rahmat Effendi atau tidak dalam kasus suap ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan

"Kami mau ngomong ke keluarga dulu sekarang. Kalau selama ini memang saya biasanya ditunjuk sebagai pengacara beliau, tapi dengan objek dan perkara yang lain," ucapnya.

"Kalau yang ini belum ada penunjukan karena KPK belum memberikan keterangan yang pasti terkait objek, subjek dan pidananya," terangnya.

Diketahui, ada sembilan tersangka yang terbagi dalam unsur pemberi dan penerima.

Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara sebagai pemberi, KPK menjerat Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT

Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologi lengkap

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi OTT Rahmat Effendi dkk.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota Bekasi," kata Firli.

Kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Rahmat Effendi.

Tim KPK kemudian melakukan pengintaian dan mengetahui jika M. Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," kata Firli.

Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Mengalir ke Mana Saja

Setelah itu, lanjut Firli, tim KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.

Diantaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

Selain itu, dikatakan Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

"Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV [Novel] di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," katanya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan Wali Kota Bekasi

Selanjutnya, tutur Firli, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Malamnya, imbuh Firli, sekitar jam 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin dan Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022), tim KPK kembali mengamankan dua orang yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," tutur Firli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved