Penanganan Covid
Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Masa Karantina 10-14 Hari.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya