Penanganan Covid
Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022, Masyarakat Wajib Penuhi Tiga Syarat
Vaksin Booster dilakukan mulai 12 Januari 2022, masyarakat wajib penuhi 3 syarat. Ada 244 Kabupaten/kota yang penuhi syarat dapatkan vaksin booster.
Dalam siaran pers Kemenko Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/500/SET.M.EKON.3/12/2021, vaksin Booster akan didistribusikan oleh Biofarma, dan dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
Adapun proses distribusi Vaksin Booster Mandiri dijalankan oleh Biofarma dan Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin/ logistik dan pelaksanaan vaksinasi.
Pengiriman vaksin booster juga dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster