PTM Terbatas Wajib Dilaksanakan, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka
Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Berikut ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Hal lainnya yang di atur dalam SKB 4 Menteri dapat dilihat melalui link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas