Senin, 6 Oktober 2025

PTM Terbatas Wajib Dilaksanakan, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka

Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri

Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Berikut ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. 

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Protokol Kesehatan pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas

Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:

a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

c) menghindari kontak fisik;

d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan.

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved