Kartu PraKerja
KARTU PRAKERJA Gelombang 23 Dibuka Bulan Februari 2022, Simak Syaratnya di www.prakerja.go.id
Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan dibuka kembali pada tahun 2022, akses di www.prakerja.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, akses laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 akan kembali dibuka di tahun 2022.
"Di sekitar akhir atau awal Februari akan kita umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," terang Airlangga Hartarto, Rabu (15/12/2021).
Pengumuman lebih lanjut mengenai Kartu Prakerja Gelombang 23 akan diumumkan pada Februari 2022 mendatang.
Baca juga: Daftar Bansos yang Masih Disalurkan di Tahun 2022: Kartu Prakerja, Bansos PKH hingga BLT Dana Desa
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dipastikan Berlanjut di 2022
Pemerintah memastikan akan kembali melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2022, yakni diawali dengan Gelombang 23.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah adalah sebesar Rp11 triliun untuk Kartu Prakerja 2022.
Adapun pesertanya, kuota yang disediakan antara 3 hingga 4,5 juta penerima.
Menteri Perkonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pada semester 1 program ini masih akan menjalankan skema semi bansos dan di Semester 2 akan dijalankan secara hybrid, secara online dan offline.
"Di skema normal, tentu berupaya meningkatkan kompetensi dengan bantuan yang lebih besar dengan insentifnya juga."
"Didorong untuk pelatihan, sejalan dengan critical occupation list," jelas Airlangga dalam keterangan pers Penutupan Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).
Menko Airlangga juga mengatakan, untuk pembukaan gelombang 23 Kartu Prakerja masih dibahas lebih lanjut dalam rapat komite yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Calon peserta yang ingin mendaftar dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja di 2022, simak cara dan syarat daftar di www.prakerja.go.id berikut.
Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja
Adapun cara dan syarat daftar Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id yakni: