Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Karantina Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Daftar Lokasi Karantina

Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina. 

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina.
Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina. (taste.company)

D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan;

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved