Sabtu, 4 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp

Jaksa KPK mengungkap adanya pesan yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap adanya pesan yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dalam persidangan terungkap kalau pesan itu berisi tentang permintaan bantuan Syahrial kepada Azis.

Mulanya jaksa menanyakan kepada Syahrial terkait ada atau tidaknya komunikasi dirinya dengan Azis Syamsuddin.

"Apa pernah saudara kirim WA ke terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan kepada Syahrial.

"Ya pernah," jawab Syahrial.

Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Dalam Sidang

Dalam kesaksiannya, Syahrial mengungkap kalau pesan yang dikirimkan kepada Azis Syamsuddin dilakukan sekitar April 2021.

Mendengar pernyataan itu lantas jaksa kembali menanyakan maksud dari Syahrial berkirim pesan kepada Azis Syamsuddin.

"Apa maksud saudara sampaikan pesan WA seperti ini?" tanya jaksa.

"Bahwa saya minta perlindungan sebagai kader kepada pak Azis sebagai Waketum," jawab Syahrial.

Tak hanya itu, Syahrial juga mengirimkan bukti foto surat panggilan saksi KPK terhadap seorang terdakwa bernama Azizul Kholis.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin

Pemanggilan saksi itu juga kata dia berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial yang kini statusnya narapidana terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Lantas jaksa menampilkan percakapan antara keduanya dalam persidangan yang juga turut disaksikan Syahrial yang hadir secara virtual.

Dalam percakapan itu muncul ungakapan Syahrial yang menyatakan, "izin bang ko bisa naik lagi ya bang, ampun bang".

Azis menjawab dalam pesan itu "siapa itu ketua, udah komunikasikan dengan kawan kita?".

Mendengar percakapan itu jaksa kembali menanyakan maksud terkait hal tersebut.

Kata Syahrial, percakapan berkaitan dengan kasusnya yakni jual beli jabatan.

Jaksa kembali menanyakan alasan Syahrial meminta bantuan kepada Azis Syamsuddin.

"Kenapa minta perlindungan ke terdakwa pelindungan seperti apa?" tanya jaksa.

"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau wakil ketua umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.

Baca juga: Hari ini, 2 Mantan Kepala Daerah Bakal Bersaksi dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin

Tak cukup di situ, jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Syahrial diperiksa di penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut.

Berdasarkan BAP, Syahrial menyebut Azis sejatinya mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Terkait balasan Azis di dalam chat soal "dikomunikasikan dengan kawan kita?" kata Syahrial dalam BAP, 'kawan' yang dimaksud yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Seluruh keterangan BAP itu diamini Syahrial dalam persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved