Kamis, 2 Oktober 2025

Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Ulama Panutan yang Tidak Gentar dengan Siapapun

Ia pun memastikan bahwa Habib akan memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Bogor/istimewa
Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Bahar bin Smith terancam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bahar bin Smith Diminta Datang ke Polda Jabar, Pengacara: Oposisi Secepat Kilat, Kalau Penguasa Lama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Tahap Penyidikan"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved