Selasa, 30 September 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Anggotanya Peluk Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial

Polri menegaskan anggotanya tidak memperlakukan spesial Bahar bin Smith saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan tak ada perlakuan khusus dari anggota Polri untuk Bahar bin Smith. 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved