Rabu, 1 Oktober 2025

SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Wajib Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Sekolah Tatap Muka

Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri

Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Santo Fransiskus III Kayu Putih, Jakarta Timur pada Jumat (10/9/2021). Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. 

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved