Kamis, 2 Oktober 2025

Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021.

Khusus di bidang penindakan, terdapat enam perkara korupsi yang dinilai KPK cukup mencuri perhatian publik sepanjang 2021.

"Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Adapun, enam kasus yang dinilai KPK mencuri perhatian publik yakni, perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Di mana dalam kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang kini kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Perkara Bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14,5 miliar," kata Alex.

Baca juga: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar Sepanjang 2021

Kasus kedua yakni terkait perkara suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.

Kemudian, kasus suap di Kabupaten Muara Enim.

Di mana, kata Alex, kasus suap di Kabupaten Muara Enim tersebut telah menjerat 26 tersangka.

Mereka yang dijerat KPK di antaranya yakni, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB; serta pejabat hingga legislator Muara Enim lainnya.

Baca juga: KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Bepergian ke Luar Negeri

"Perkara Muara Enim ini yang melibatkan 26 tersangka," ujar Alex.

Selanjutnya, kasus suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus tersebut mencuri perhatian publik setelah mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.

Azis ditetapkan sebagai pemberi suap pengurusan perkara Lampung Tengah.

"Ada perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR AS sebagai tersangka, sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai," kata Alex.

Baca juga: Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Menolak Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Suami, Ini Alasannya

Kasus kelima yang cukup mencuri perhatian publik yakni terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi di kasus suap pengadaan tanah daerah Munjul, Jakarta Timur.

"Keenam perkara TPPU, yang melibatkan empat perkara antara lain: pengurusan perkara di MA; proyek di Buru Selatan; jual-beli jabatan Pemda probolinggo dan TPPU menyangkut suap pajak," ujar Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved