Sabtu, 4 Oktober 2025

Panglima TNI Janji Telusuri Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Andika juga membuka kemungkinan untuk berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.

KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.
--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved