Minggu, 5 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Karena adanya upaya berbohong itu, lanjut Andika, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di Jakarta.

Penulis: Daryono
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021) 

Tiga anggota TNI itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Berikut fakta terbaru dari kasus tersebut:

1. Pemeriksaan Diambil Alih oleh Mabes TNI AD

Tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu telah ditangkap.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Hal itu diungkap oleh Kampendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Motif Oknum TNI Membuang Jasad Sejoli Perlu Diinvestigasi, Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan

Dengan penanganan oleh Mabes TNI AD ini maka semua informasi bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.

Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved