Pengamat Nilai Perseteruan Bahar Bin Smith dengan KSAD Tak Perlu Dibesar-besarkan, Ini Alasannya
Dengan kata lain, KSAD Dudung tak semestinya memberi sanksi kepada seorang rakyat, yang merupakan asal usul anggota TNI.
Bahar dituding sengaja memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal Tuhan bukan orang Arab.
Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021 dan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.