Virus Corona
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang. Pemerintah perketat aturan dan prokes di pintu masuk Indonesia melalui jalur darat, laut, udara.
“Indonesia adalah salah satu negara paling aman dari Covid-19."
"Jika kita keluar negeri, maka kita akan keluar dari zona aman menuju zona berbahaya. Jika kembali, nanti akan berpotensi membawa Omicron ke Indonesia dan pastinya akan merusak situasi yang sudah kondusif ini,” tutur dr. Nadia.
“Penting sekali bagi kita untuk saling menjaga orang-orang terdekat agar tidak tertular Covid-19, terlebih dengan adanya varian Omicron saat ini," tegasnya.
Sementara itu, melihat pada kondisi di luar Indonesia, Afrika dan Amerika saat ini mengalami lonjakan kasus yang tajam, hampir mencapai rekor tertinggi seiring dengan menyebarnya varian Omicron.
Disebutkan Omicron memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta.
Varian Delta pernah menggiring Indonesia ke rekor tertinggi penularan Covid-19 di Mei dan Juni 2021 yang mengakibatkan membludaknya pasien di fasilitas kesehatan.
Pemerintah memprediksi arus balik WNI dari luar negeri akan mencapai puncaknya dalam seminggu ke depan, yaitu minggu pertama dan kedua Januari 2022, seiring berakhirnya Libur Nataru.
Baca juga: Hadapi Omicron, Pemerintah Minta Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Siapkan Hal Ini
Upaya Antisipasi Pemerintah Indonesia terhadap Varian Omicron

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada kemungkinan besar orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron.
Budi menegaskan Indonesia perlu memperketat kedatangan luar negeri dan karantina agar kasus yang datang dari luar negeri dapat terdeteksi.
Peringatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (20/12) malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan lockdown pada lokasi Wisma Atlet.
Tindakan ini guna mencegah keluar dan masuknya masyarakat yang dikhawatirkan dapat menjadi media penyebaran varian Omicron.
Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah juga melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:
1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.