Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

Biaya Karantina WNI yang Memenuhi Kriteria akan Ditanggung Pemerintah

Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan. Simak selengkapnya di sini.

Kompas.com
Ilustrasi - Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Biaya karantina akan ditanggung pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan.

Ada 3 kelompok WNI yang biaya karantinanya akan ditanggung Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Harga Hotel Karantina Dituding Selangit, Ini Jawaban PHRI

Fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok WNI yang pulang ke tanah air, yakni:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri

3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri

Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:

1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang

2. Rusun Daan Mogot

3. LPMP DKI Jakarta

Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.

Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Lunasi Tunggakan Biaya Hotel untuk Karantina Covid-19

Bagaimana dengan WNI yang tidak termasuk ke dalam 3 kelompok tersebut?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved