Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Berikut Isi Aturannya

Kemenag telah mengeluarkan ketentuan ibadah Natal tahun 2021 dan berikut isi aturannya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Umat Kristiani mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020). Misa Natal di Gereja Immanuel digelar dengan membatasi jumlah jemaat yaitu sebanyak 50 jemaat dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; 

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan 

i. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved