Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat Bank Plat Merah Rp1 Triliun ke PN Jakpus
Nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi.
Atas dasar pernyataan customer service bank menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di bank.
Selanjutnya pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening bank Syariah. Lantaran Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari bank BUMN tersebutI, ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.
Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, pihak bank BUMN itu menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah.
Baca juga: Karyawan Perusahaan Sony Life Jepang Ditangkap Polisi karena Transfer Ilegal 17 Miliar Yen