Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat Bank Plat Merah Rp1 Triliun ke PN Jakpus

Nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Ilustrasi Kantor Cabang Bank BRI. 

Atas dasar pernyataan customer service bank menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di bank.

Selanjutnya pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening bank Syariah. Lantaran Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari bank BUMN tersebutI, ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.

Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, pihak bank BUMN itu menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah.

Baca juga: Karyawan Perusahaan Sony Life Jepang Ditangkap Polisi karena Transfer Ilegal 17 Miliar Yen

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved