Selasa, 7 Oktober 2025

Natal 2021

Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021.

Ditjen Bimas Kristen RI
Aturan Pelaksanaan Hari Natal - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Surat edaran terbaru ini ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021.

Mengutip laman Kemenag, panduan perayaan Hari Raya Natal 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: RESEP dan Cara Membuat Ginger Cookies Enak dan Mudah, Meriahkan Suasana Natal dengan Keluarga

Baca juga: Telkom Membuat Posko Agar Koneksi Internet Tak Terganggu Saat Natal dan Tahun Baru

Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar SE No.33 Tahun 2021

Berikut ini panduan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 menurut SE Menteri Agama No 33 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved