Virus Corona
Tak Hanya Pejabat, Pimpinan DPR Usul Semua Lapisan Masyarakat Diizinkan Karantina Mandiri
Muhaimin mengusulkan agar semua lapisan masyarakat baik pejabat maupun masyarakat umum yang pulang dari luar negeri dapat melakukan karantina mandiri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar semua lapisan masyarakat baik pejabat maupun masyarakat umum yang pulang berpergian dari luar negeri dapat melakukan karantina secara mandiri.
Namun, karantina mandiri dilakukan dengan pengawasan dari aparat pemerintah.
Hal itu disampaikannya sekaligus menanggapi Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela yang melakukan karantina mandiri usai kepulangannya dari Turki.
"Semua, jadi tidak hanya DPR ya, semua, kita usulkan kepada pemerintah semua yang karantina adalah karantina mandiri, murah tapi kontrol ketat," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, karantina dengan menggunakan fasilitas hotel tentunya pasti membebankan masyarakat dari segi biaya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: DPR Pilar Utama Demokrasi Yang Perlu Terus Dikuatkan
Sehingga, dia menilai sebaiknya semua masyarakat bisa melakukan karantina mandiri.
"Intinya gini kalau bisa sekarang daripada biaya mahal lebih baik karantina mandiri dengan kontrol," ujarnya.
Cak Imin menjelaskan banyak negara maju telah menerapkan sistem karantina secara mandiri ini.
Dia menyebut beberapa negara yang menerapkan karantina mandiri ini seperti Inggris dan juga Amerika.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital
Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan.
"Ini bisa kaya di negara maju lainnya. Bisa menggunakan sidak visiting sidak, bisa teknologi GPS, macem-macem, ini sudah era teknologi ya," katanya.
Aturan Baru Prokes Perjalanan Internasional
Penyesuaian kebijakan karantina kini diterbitkan kembali.
Terbaru, Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.