Selasa, 30 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, sempat terdengar bersedih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). 

Aziz meyakini, suara Munarman yang terdengar seperti orang menangis dengan nada yang berat itu merupakan luapan emosional. 

Hal itu dikarenakan, seluruh dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu dinilai tidak tepat dan penangkapan yang dilakukan merupakan kegiatan yang diagendakan.

"Emosional ya, terisak karena sedih," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Kesehatan Munarman Jelang Dihadirkan Dalam Sidang Hari Ini

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja. 

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Hari ini, Munarman Bakal Hadir Langsung Bacakan Eksepsi dalam Sidang di PN Jakarta Timur

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca juga: Jaksa: Munarman Sudah Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014. 

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan