Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya

Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dila

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i.Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021). 

Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved