Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Keluarga Musisi Disebut Tak Karantina Setelah dari Luar Negeri, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Lantas, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara 

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan  sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved