Jumat, 3 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Saat Sidang

Azis Syamsuddin menantang saksi Agus Susanto yang merupakan sopir eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk sumpah mubahalah bersama dirinya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, di luar kesaksian itu, Azis tegas menyatakan keberatan karena keterangan saksi mempertaruhkan anak dan istrinya.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," kata Azis.

"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," ucapnya.

Baca juga: Alexander Marwata: Nasib JC AKP Robin di Tangan Jaksa

Sebelumnya, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Agus mengungkap, dirinya pernah diperintahkan langsung oleh Robin untuk mengambil sertifikat dari Azis Syamsuddin.

"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin pak Azis terus saya ketemu pak Azis," kata Agus.

"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak Azis menyampaikan 'suruhan Robin ya', 'siap' saya bilang begitu," kata Agus.

"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved