Kasus Asabri
Pakar Beberkan Kekeliruan Jaksa Tuntut Pidana Mati Heru Hidayat
Terhadap tuntutan pidana mati Heru Hidayat, Dian mengatakan seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Sementara dalam tuntutan JPU menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana mati sebagai diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.