CPNS 2021
Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta
Berikut materi dan ketentuan passing grade dalam seleksi PPPK Guru Tahap II, lengkap dengan ketentuan untuk peserta seleksi
TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, nilai ambang batas atau passing grade, serta ketentuan untuk seluruh peserta.
Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II telah dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.
Pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II, terdapat materi yang akan diujikan, yakni tiga jenis materi seleksi kompetensi, dan wawancara untuk peserta.
Materi seleksi dan ketentuan untuk seluruh peserta, berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan passing grade PPPK Guru 2021 Tahap II.
Ketentuan passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak

Baca juga: Nurnetty Guru Honorer yang Lulus PPPK di Medan, Tahun 2010 Bergaji Rp 300 Ribu Sebulan
Materi Ujian
Berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, berikut materi yang akan diujikan:
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode
CAT-UNBK.
Passing Grade
Ketentuan passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, yakni:
- Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Dikhususkan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Apabila nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Ketentuan Peserta Seleksi
Ketentuan untuk peserta seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, yakni:
1. Pra Seleksi
a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.
b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;
c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;
d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;
e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya). Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan.
b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;
c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;
d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;
f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku - buku dan catatan lainnya;
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;
- Makanan dan minuman; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;
- Merokok dalam ruangan ujian; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;
k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan
(Tribunnews.com/Arkan/Oktavia)