Sabtu, 4 Oktober 2025

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan Tema Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021

Berikut ini sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

Editor: Miftah
Kompas.com
Berikut ini sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. 

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Baca juga: Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar

Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Mengutip dari Itjen Kemenkes, berikut ini sejarah hari Antikorupsi sedunia.

Praktik Korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan,"

Pernyataan di atas disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 yang lalu.

40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.

Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.

Ditetapkan oleh PBB

Mengutip dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi diadopsi dalam Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya yang ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional terkait antikorupsi secara global.

Instrumen hukum internasional tersebut diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved