Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu Anak
Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Bagi para ibu yang harus bekerja, mereka terkadang sulit memberikan ASI eksklusif, karena cuti melahirkan yang terbatas. Selain itu bagi ibu pekerja juga harus mendapat beban ganda saat harus merawat anak-anak mereka di usia emas (gold period)," katanya.
Tantangan yang dihadapi para ibu tersebut, kata Cucun harus mendapatkan afirmasi dari negara.
Satu di antaranya dengan memberikan cuti yang lebih Panjang bagi para ibu pekerja yang baru saja melahirkan.
Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diusulkan agar cuti bagi ibu melahirkan bisa sampai 6-7 bulan, sehingga mereka bisa memberikan ASI Esklusif bagi bayi mereka.
"Dan bayi ini merupakan aset bangsa. Para generasi emas yang harus mendapatkan perhatian dari ibu di masa pertumbuhan krusial mereka. Kami berharap dengan pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini akan memastikan generasi muda Indonesia bakal lebih berkualitas di masa depan karena terjamin asupan gizi dan kesejahteraan mereka dari usia dini," pungkasnya.
Untuk diketahui DPR mengesahkan RUU Prolegnas 2022. Sebanyak 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
RUU tersebut terdiri atas 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD.
Selain itu, ada sebanyak 6 RUU kumulatif terbuka. Salah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.