Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Tempat Wisata Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Termasuk Gelar Pesta Kembang Api

Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang tempat wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut diterbitkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," ucap Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yaitu bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

"Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam," tutur Sandiaga.

Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Selatan Akan Pantau Tempat Usaha Selama PPKM Level 3

Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.

"Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop," imbuh Sandiaga.

Berikut ini aturan lengkapnya:
1. Seluruh tempat usaha / destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

2. Restoran/ rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50% dan waktu maksimal 60 menit.
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25% dan waktu makan 60 menit.
c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:
a. Zona hijau 50%
b. Zona kuning 25%

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

1. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25% maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

2. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%.

3. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan mensosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Luqman Hakim mendukung penutupan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menurutnya, pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempat wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Jangan sampai yang sudah terjadi terulang kembali," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Luqman ada beberapa langkah penting untuk memastikan keberhasilan negara menghadapi Omicron dan momentum Nataru.

Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat.

Berikutnya perlu upaya ekstra untuk percepatan perluasan vaksinasi kepada masyarakat agar target suntikan vaksin dua dosis populasi untuk 208 juta penduduk dapat segera dicapai.

Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO

Secara umum, dia menilai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan (prokes) menghadapi Covid-19 sudah sangat baik.

"Tentu saja (vaksin) masih perlu terus dijaga dan ditingkatkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini meyakini, dengan pelonggaran berbagai aktivitas beberapa bulan terakhir, masyarakat bertambah menyadari pentingnya protokol kesehatan untuk menjaga momentum keberhasilan kita menghadapi Covid-19.

"Kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes, berkontribusi besar bagi upaya-upaya pemerintah melakukan antisipasi varian baru Omicron yang mulai menyebar di berbagai negara," ujar Luqman.

Lebih lanjut dia mengatakan, hampir dua tahun pandemi Covid-19, telah membuat sebagian besar masyarakat memiliki kebiasaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Meskipun, ada juga sebagian kecil yang merasa jenuh dan mulai cenderung abai. Mereka ini harus menjadi sasaran utama dari berbagai upaya kampanye pemerintah menekan laju Covid-19," pungkasnya.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan dari 7 sampai 23 Desember 2021.

Perpanjangan tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.

"Dilakukan perpanjangan penerapan PPKM dari tanggal 7-23 Desember," kata Airlangga.

Sejumlah komponen menjadi indikator pemerintah dalam memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali, salah satunya tingkat vaksinasi.

Airlangga mengatakan, terdapat 129 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa Bali. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan periode lalu yaitu 51 Kabupaten atau kota.

Sementara itu terdapat 193 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 2. Jumlah tersebut juga bertambah dari periode sebelumnya yang hanya 175 kabupaten atau kota.

Untuk daerah kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 3 berkurang dari 160 menjadi 64 kabupaten kota. Sementara itu tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.(Tribun Network/fik/nis/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved