Sabtu, 4 Oktober 2025

PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing

Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing

Tangkap Layar Kompas Tv
Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (16/11/2021) 

Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved