Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenko PMK: Orang Tua Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual Online

Seharusnya orang tua dapat mengawasi anaknya saat menggunakan gawai, apalagi pada masa pandemi sebagian besar aktivitas dilakukan melalui gawai pintar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kasus pelecehan seksual melalui game online Free Fire (FF) yang dibongkar oleh Bareskrim Polri.

Pelaku pelecehan seksual anak melalui Game Online FF berinisial S (21) ditangkap polisi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan

Setelah ditelusuri ternyata korban berjumlah 11 orang anak yang berusia antara 9 hingga 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS) atau memberikan foto tanpa busana dengan menjanjikan akan memberikan korban sekitar 500-600 diamond atau alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved