IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat, Ini Alasannya
Menurut dia, Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sehingga pengangkatan pecatan pegawai KPK di lingkungan Polri itu seharusnya sudah diketahui harus melalui perintah UU ASN seperti yang telah dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU Kepolisian yakni berlaku ketentuan di bidang kepegawaian.
Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
Hal ini, katanya, dengan jelas terlihat dalam konsideran dalam Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.
Disebutkan dalam mengingat hanya dicantumkan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Artinya, dengan sadar penggagas tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke dalam diktum mengingat.
"Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," kata dia.
Bahkan, pada pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan bahwa dalam peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara di angka 4 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
"Kenyataan ini akan menjadi sejarah Perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," tambahnya.