Seleksi Kepegawaian di KPK
Ini Daftar Nama 12 Orang Eks Pegawai KPK yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri
Indonesia Memanggil 57 (IM 57+) Institute mengungkap daftar nama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menerima tawaran menjadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Memanggil 57 Institute, mengungkap daftar nama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Ketua IM 57+ Praswad menyampaikan total ada 12 orang eks pegawai KPK yang tak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Sebaliknya, seorang eks pegawai KPK bernama Nanang Priyono telah dinyatakan meninggal dunia.
"Iya betul, itu daftar nama teman-teman yang gak ambil ASN ya," kata Praswad saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Dalam data yang diterima Tribunnews, 12 eks pegawai KPK yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah Lakso Anindito dan Rasamala Aritonang.
Lalu, nama eks pegawai KPK lainnya adalah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell dan Ita Khoiriah.
Berikutnya, ada juga nama Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih dan Agtaria.
"Jadi hanya 44 orang yang ambil (tawaran jadi ASN)," tukasnya.
Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Keinginannya Balik Bertugas di KPK Usai Jadi ASN Polri
Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang. Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.