Selasa, 30 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Unlawful Killing Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). 

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin dalam persidangan.

Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil. 

Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.

Lebih lanjut, kata dia satu dari empat anggota eks Laskar FPI itu bahkan sudah berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Melihat kondisi itu, Yusmin lantas meminta bantuan kepada terdakwa lainnya yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengatasi kondisi tersebut.

Alhasil kata dia, akhirnya, Elwira melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI, hal itu dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa dari Fikri.

Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Bahkan kata dia, korban terakhir juga masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil, namun kembali terlepas dan kembali dikendalikan Firkri.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," katanya.

Kendati begitu, Yusmin mengaku tidak dapat memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Terpenting kata dia, ada dua hingga empat luka-luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," tukas Yusmin.

Dakwaan Jaksa

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme Awal Desember di PN Jakarta Timur

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved