Virus Corona
Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait adanya Covid-19 Varian Omicron
Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Mengutip dari laman Covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara di atas dilarang masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.