TAG
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri
Berita
-
Jokowi Hapus Karantina Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
-
Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.
-
Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
-
Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved