KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
KPK melacak transaksi perbankan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief.
Selama menjabat sebagai bupati, Abdul Latief diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Abdul Latief selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latief telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.