Selasa, 7 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. 

"Konsorsium Swasta hanya sebagai pencari dana sedangkan pelaksana adalah KONI berdasarkan KepMenkokesra," terang Prisma.

Sesudah perjanjian pinjaman antara Sesneg dan Konsorsium swasta baru dikeluarkan Kepres terkait pinjaman dana tersebut.

"Dengan perjanjian secara lisan bahwa setelah Sea Games 1997 tersebut selesai, anggaran tersebut menjadi bantuan Presiden," imbuhnya.

Akan tetapi, situasi politik berkata lain.

Presiden Soeharto diturunkan pada Mei 1998, sehingga berganti kekuasaan baru.

"Sehingga yang menjadi bantuan presiden tersebut tidak bisa terlaksana akibat politik pergantian rezim," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved