Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur PT AMU Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT AMU pada TA 2016-2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan direktur PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT AMU pada tahun anggaran 2016-2020.
Kedua mantan direktur PT AMU yang diperiksa adalah DH dan FCVT.
Mereka diperiksa untuk pendalaman keterangan atas sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Baca juga: Tiba di Polda Metro, Jerinx Ditemani Nora Jelang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Baca juga: Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Sebagai Tersangka Karena Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi
Selain mereka, penyidik juga memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya, DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo, IGPW selaku Mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT. Askrindo dan EJ selaku Kepala Divisi Akuntansi PT. Askrindo.
Menurut Leo, seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT AMU pada tahun anggaran 2016-2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," tukas dia.